Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Sanksi Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak
Perempuan
Seorang lelaki telah memegang bokong
seorang perempuan yang masih berumur 17 tahun saat mengendarai motor, yang saya
tanyakan dikenakan pasal berapa dan apakah masuk dalam UU Perlindungan Anak?
Menarik juga satu Jawaban: dari
konsultan hukum: Letezia Tobing, S.H., M.Kn.
Orang yang memegang bokong seorang anak
dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul dapat dihukum pidana berdasarkan
Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ulasan:
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud anak
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU
Perlindungan Anak 2014”) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Mengenai seseorang yang memegang bokong
anak, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 82 jo.
Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014:
Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014:
Setiap Orang dilarang melakukan
Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2014:
(1) Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik,
atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU Perlindungan Anak 2014 tidak
memberikan penjelasan mengenai pengertian perbuatan cabul. Akan tetapi, kita
dapat merujuk pada pengertian perbuatan cabul yang diberikan oleh R. Soesilo
dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” yang mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau
perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin,
misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb
(hal. 212).
Sebagaimana juga pernah dijelaskan dalam
artikel Pasal untuk Menjerat Anak yang Lakukan Pencabulan, Ratna Batara Munti
dalam artikel “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan antara lain
bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenal istilah perbuatan
cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku
“KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa
istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa
kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu
berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan,
meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Ratna, dalam pengertian itu
berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar
kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Oleh karena itu, jika seseorang memegang
bokong anak dengan maksud memang untuk melakukan perbuatan cabul yang melanggar
kesusilaan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak,maka orang tersebut dapat dipidana dengan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU
Perlindungan Anak 2014.
Memang dalam pertanyaan Anda tidak ada
keterangan yang mengatakan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan sebagainya.
Akan tetapi, jika anak perempuan tersebut juga tidak mau dipegang bokongnya,
maka dalam hal ini ada pemaksaan, dalam artian seseorang melakukan suatu
tindakan kepada orang lain yang tidak diinginkan oleh orang tersebut.
Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah
AgungNo. 442 K/Pid.Sus/2008 (putusan ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – “UU Perlindungan Anak), terdakwa
meraba bokong anak berumur 14 tahun yang menjaga warung, tempat terdakwa
membeli rokok. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 82 UU
Perlindungan Anak. Dalam perkara ini Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti
secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan
perbuatan cabul”, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 60.000.000.- (enam puluh juta
rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Memang pasal yang digunakan tidak sama
karena UU Perlindungan Anak telah diganti dengan UU Perlindungan Anak 2014.
Tetapi pada dasarnya pengaturan tindak pidana dalam Pasal 82 UU Perlindungan
anak serupa dengan ketentuan dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014:
Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Sumber :
